Daftar Lengkap Denda Tilang, Enggak Nyalain Sein Denda Rp250 Ribu
100kpj – Kendati mengoperasikan sepeda motor terbilang mudah, namun kita tak boleh asal berkendara. Sebab, ada sejumlah hal yang mesti dipatuhi. Misalnya, mengenakan helm, memiliki surat-surat lengkap, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jika tidak, selain berbahaya, kita berpotensi ditilang polisi.
Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Baca juga: Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?
Misalnya, dalam pasal 281 tertulis dengan jelas larangan tak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dendanya sendiri tak main-main, yakni mencapai Rp1 juta. Sedangkan jika punya, namun tak bisa menunjukkan pada polisi lantaran hilang atau tertinggal, denda tilangnya Rp250 ribu.
Menariknya, ada sejumlah aturan dan besaran denda yang belum diketahui banyak pemilik kendaraan. Misalnya, pada pasal 294 tertulis bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat hendak berbelok. Jika tidak, polisi bisa saja mengenakan denda maksimum hingga Rp250 ribu.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
