Pengendara Lain Tidak Mengutamakan Pesepeda, Bisa Kena Denda Besar
100kpj – Kegiatan bersepeda kini menjadi tren di masyarakat Indonesia, walaupun virus corona masih menggila namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan membuat orang memilih menggunakan sepeda untuk beraktivitas, sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imum tubuh.
Sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona, membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor. Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.
Alhasil aktivitas bersepeda pun semakin ramai, artinya semakin besar juga potensi bersinggungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lainnya, karena jalan yang digunakan sama.
Sebetulnya untuk menghindari bersingungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lain, keberadaan sepeda dan pejalan kaki itu sama yaitu sama-sama harus diutamakan oleh pengendara lain.
Landasan Hukum Sepeda Harus Diutamakan
Di jalan raya pesepeda dan pejalan kaki harus diutamakan oleh pengendara kendaraan lainnya, seperti pengemudi mobil atau pengendara motor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 Ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda," bunyi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 2.