Pengendara Lain Tidak Mengutamakan Pesepeda, Bisa Kena Denda Besar
Jadi ketika tidak semua ruas jalan terdapat jalur khusus sepeda, maka pesepeda akan memakai jalur yang sama dengan pengendara lain. Nah, sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mau berbagi dan mengutamakan pesepeda, sebagaimana pengendara bermotor mengutamakan pejalan kaki.
Jika Melanggar Dendanya Besar
Karena tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jadi jika pengendara bermotor terbukti melakukan kesalahan dengan tidak mengutamakan pesepeda di jalan raya, maka pengendara bermotor tersebut akan dikenai hukuman kurungan atau denda.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 284 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Nah, makanya ketika berkendara kita harus berhati-hati dan mengutamakan pesepeda, agar tidak melanggar aturan yang bisa berakibat kena denda yang besar

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Bocah 16 Tahun Tabrak Rombongan Pesepeda Pakai Mobil Pikap

Daftar Harga Sepeda Polygon, Mulai dari MTB hingga Urban Bike

Gowes saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Saya Kandangkan Sepedanya!

Ducati Jual Sepeda Lipat Listrik Rp27 Jutaan, Apa Saja Kelebihannya?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
