Pengendara Lain Tidak Mengutamakan Pesepeda, Bisa Kena Denda Besar
Jadi ketika tidak semua ruas jalan terdapat jalur khusus sepeda, maka pesepeda akan memakai jalur yang sama dengan pengendara lain. Nah, sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mau berbagi dan mengutamakan pesepeda, sebagaimana pengendara bermotor mengutamakan pejalan kaki.
Jika Melanggar Dendanya Besar
Karena tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jadi jika pengendara bermotor terbukti melakukan kesalahan dengan tidak mengutamakan pesepeda di jalan raya, maka pengendara bermotor tersebut akan dikenai hukuman kurungan atau denda.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 284 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Nah, makanya ketika berkendara kita harus berhati-hati dan mengutamakan pesepeda, agar tidak melanggar aturan yang bisa berakibat kena denda yang besar