Ternyata di Indonesia Motor Boleh Masuk Jalan Tol Lho
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
Lokasi Jalan Tol yang Boleh Dilintasi Sepeda Motor
Dalam sejarahnya, peraturan yang memperbolehkan motor masuk jalan tol tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Republik Indonesia yang kala itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Peraturan tersebut disahkan untuk mendukung dioperasikannya jembatan Suramadu yang statusnya sebagai jalan tol.
Nah, pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 terdapat penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
Di jembatan Suramadu memang terdapat jalur khusus sepeda motor, sehingga jalan tol tersebut boleh dilintasi oleh motor karena jalurnya terpisah dari jalur yang digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ternyata tak hanya di jembatan Suramadu, jalan tol lainnya yang dapat dilalui oleh sepeda motor adalah Tol Bali Mandara yang juga diresmikan oleh Presiden SBY pada tahun 2013.