Ternyata di Indonesia Motor Boleh Masuk Jalan Tol Lho
100kpj – Pengendara sepeda motor masih saja ada yang ngeyel ingin berkendara di jalan tol, seperti yang sedang viral motor masuk tol, yang dilakukan tiga anak perempuan berboncengan yang nekat melintas jalan tol Jakarta Cikampek.
Dalam video memperlihatkan pengendara yang nampak masih dibawah umur itu sempat menepi di sisi kanan jalan tol, namun karena merasa jadi bahan perhatian, ketiga anak-anak wanita itu melanjutkan perjalanannya dengan menuju sisi kiri jalan tol. Nahasnya saat ingin berpindah jalur, mereka menabrak mobil yang sedang melaju di jalan tersebut.
Sehingga ketiganya terjatuh dari motor, namun jika melihat dari tayangan di dalam video tersebut mereka cukup beruntung. Karena saat tersungkur di tengah jalan tol, mobil yang melaju dari arah belakang mereka berhenti.
Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Sebetulnya keberadaan sepeda motor di jalan tol memang diperbolehkan di Indonesia, aturan tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan tersebut dikatakan motor sebenarnya diperbolehkan melintas di jalan bebas hambatan. Meski demikian ada syarat yang harus ditaati.