DPR: Kalau KTP Bisa Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak?
100kpj – Rancangan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah lama diwacanakan untuk segera direvisi. Akan tetapi, hingga kini masih juga belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah menilai pentingnya dibahas lantaran adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. Karena tak bisa untuk ditunda terus.
Baca Juga: Lampu Motor Mati, Polisi Bali Minta Uang Rp1 Juta Kepada Turis Jepang
LLAJ Akan Tertinggal Jika Tak Ada Perubahan
“Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Syarif menilai, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus mendorong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya.