DPR: Kalau KTP Bisa Seumur Hidup, Mengapa SIM Tidak?
Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktik koruptif yang tak terelakkan," ujar Syarif.
SIM Seharusnya Bisa Seumur Hidup
Syarif mengatakan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi, menurutnya, merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," ujar Syarif.