Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

KPPU Mencium Dugaan Monopoli Oli Sepeda Motor

Oli Mesin Motor
Sumber :

Tidak seperti bengkel resmi lainnya, AHASS bisa didirikan tanpa memerlukan kehadiran diler penjualan. Bengkel ini bisa dimiliki oleh perseorangan maupun perusahaan. Karena ditunjuk langsung untuk menangani servis resmi dan garansi, maka setiap AHASS diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh AHM.

Termasuk salah satunya menggunakan pelumas buatan mereka. Praktik itu yang dianggap KPPU sebagai monopoli, karena berdampak pada menurunnya penjualan produk pelumas merek lain di Indonesia. 

Rencananya sidang untuk mendengarkan tanggapan terlapor atas dugaan pelanggaran yang disampaikan invstiator penuntutan KPPU yang digelar hari ini Kamis, 30 Juli 2020, tapi sayangnya kuasa hukum terlapor meminta penangguhan waktu, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 11 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan III.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Begini Akibatnya Oli Mobil Digunakan untuk Motor

Berita Terkait
hitlog-analytic