KPPU Mencium Dugaan Monopoli Oli Sepeda Motor
100kpj – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencium dugaan praktik monopoli oli pada sepeda motor di Indonesia, yang dilakukan oleh produsen sepeda motor, yaitu PT Astra Honda Motor (AHM).
Dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi KPPU menyebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU, berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tentang perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.
Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM, yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.
AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil. AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya. Dari main dealer, produk dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.
Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan tidak menjual pelumas merek lain.
KPPU menjelaskan bahwa AHASS adalah bengkel resmi yang melayani perawatan dan perbaikan sepeda motor merek Honda berbagai tipe, termasuk skuter matik. Jaminan garansi mesin yang diberikan AHM pada setiap sepeda motor baru, hanya berlaku apabila perawatan dan perbaikan dilakukan di tempat ini.