Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Honda BeAT Plat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Tertawa Ngakak

Honda BeAT berpelat Thailand ditilang

 

Bahkan videonya menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta.keras. Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian sempat tertawa saat melakukan penilangan, serta berbicara Bahasa Thailand kepada pemilik Honda BeAT tersebut.

“Motor Thailand ini, swadikhap,” ujar salah satu polisi yang memegang selembaran kertas tilang.

Diketahui, kesalahan dari pemilik Honda BeAT tersebut adalah  menggunakan pelat yang tidak sesuai aturan di dalam negeri. Denda yang dilimpahkan kepada pemiliik motor tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic