Honda BeAT Plat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Tertawa Ngakak
Bahkan videonya menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta.keras. Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian sempat tertawa saat melakukan penilangan, serta berbicara Bahasa Thailand kepada pemilik Honda BeAT tersebut.
“Motor Thailand ini, swadikhap,” ujar salah satu polisi yang memegang selembaran kertas tilang.
Diketahui, kesalahan dari pemilik Honda BeAT tersebut adalah menggunakan pelat yang tidak sesuai aturan di dalam negeri. Denda yang dilimpahkan kepada pemiliik motor tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Avanza Masih Jadi Mobil Bekas Paling Diminati di Balai Lelang, Kalau Motor?

AHM Resmi Luncurkan Honda Beat Terbaru dengan Keyless Mulai Rp18 Jutaan, Apa Ubahan Lainnya?

Honda Beat Jadi Motor Favorit yang Diincar Maling, Fitur Keamanannya Kurang?

Kaget Lihat Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Cara Diler Genjot Penjualan di Awal 2024, Bagi-bagi Mobil dan Motor

Honda Supra X Terbaru Resmi Meluncur Seharga Rp24 Jutaan, Lebih Irit dari Beat

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Honda Win Bangkit Lagi dengan Harga Lebih Murah dari Beat, Bensinnya Irit

Mobil Avanza dan Motor Honda Beat Paling Laris di Balai Lelang JBA

Beda dari Firli Bahuri, Motor Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Cuma Honda Beat dan Mobil Ini

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
