Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Honda BeAT Plat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Tertawa Ngakak

Honda BeAT berpelat Thailand ditilang

100kpj – Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plat nomor sebagai identitas. Di Indonesa plat yang terbuat dari bahan kaleng itu bertuliskan sejumlah huruf dan angka.

Masing-masing kendaraan tentunya memiliki huruf dan angka yang berbeda-beda. Sebab itu menjadi identitas dari setiap provinsi, dan kendaraan tersebut. Namun selagi plat nomor tersebut berlaku di Indonesia tidak masalah.

Artinya meski setiap daerah memiliki huruf di plat nomor yang berbeda-beda, polisi tidak berhak untuk melakukan penilangan hanya karena kendaraan tersebut beredar di luar daerahnya. Terkecuali dalam kondisi pajak yang sudah mati.

Polisi juga akan menindak kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Seperti halnya mengadopsi plat bergaya Thailand yang kerap dilakukan para pecinta modifikasi motor racing.

Thailand, menjadi negara dengan pelat kendaraan yang mudah dikenali. Sebab, mereka memiliki aksara berbeda dibandingkan negara lain kebanyakan, yaitu Akson, yang berasal dari rumpun Brahmi, dengan ciri abjad yang penuh dengan lekukan tak patah.

Beberapa kali media sosial dihebohkan penampakan motor yang menggunakan pelat nomor asal Negeri Gajah Putih itu berkeliaran di jalan raya Indonesia. Yang terbaru pemilik Honda BeAT ditilang oleh polisi karena menggunakn plat tersebut.

 

 

Bahkan videonya menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta.keras. Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian sempat tertawa saat melakukan penilangan, serta berbicara Bahasa Thailand kepada pemilik Honda BeAT tersebut.

“Motor Thailand ini, swadikhap,” ujar salah satu polisi yang memegang selembaran kertas tilang.

Diketahui, kesalahan dari pemilik Honda BeAT tersebut adalah  menggunakan pelat yang tidak sesuai aturan di dalam negeri. Denda yang dilimpahkan kepada pemiliik motor tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic