PPSU Jadi Korban, Anies ke Pelaku Tabrak Lari: Hai Kau Pengecut
Hai kau Pengecut...!!
Dari persembunyianmu, kau buka berita-berita online. Carilah berita soal petugas PPSU Jakarta.
Lalu...
Lihatlah wajah Cantika, bayi 3 bulan, ia kini yatim...
Lihatlah wajah anak Melati, ia kini yatim
Lihatlah wajah istrinya, ia kini janda
Mereka adalah istri dan anak dari petugas kebersihan yang kau hajar dengan motormu tadi pagi. Dia terkapar, tak lagi bernyawa. Dan kau ngacir... lari!!" tulis Anies di media sosialnya.
Anies meminta kepada pelaku tabrak lari menyerahkan diri dan bertanggung jawab. Sebab, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan.
Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika kabur atau tak melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan diberikan sanksi berat. Yakni, pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.