PPSU Jadi Korban, Anies ke Pelaku Tabrak Lari: Hai Kau Pengecut
100kpj – PPSU Jadi Korban, Anies ke Pelaku Tabrik Lari: Hai Kau Pengecut Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sangat murka dengan pengandara yang melakukan tabrak lari pada seorang Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) bernama Taka (43).
Anies menyebut pelaku seorang pengecut. Taka meninggal dunia usai ditabrak di Jalan YOS Sudarso Jakarta Utara, saat bekerja pada Kamis 23 Juli 2020 pagi. Saat itu, Taka sedang menyapu di pinggir jalan.
Kemudian tiba-tiba datang pelaku mengendarai motor dan menabrak Taka. Korban langsung meninggal dunia di lokasi setelah kejadian. Namun pengendara kabur. Hal tersebut membuat Anies sangat marah karena sang pengendara motor itu tidak bertanggung jawab atas perbuatannya dan memilih untuk melarikan diri.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Fahri Hamzah, Yamaha SRT Ragukan Rossi
Valentino Rossi Siap Bertarung di MotoGP Andalusia, Yakin Podium?
Marquez Fit Balapan, Ini Jadwal MotoGP Andalusia 24-26 Juli 2020
Peristiwa itu membuat anak-anak almarhum kini menjadi yatim. Bahkan, istri korban baru melahirkan anaknya tiga bulan lalu.
Anies sempat melakukan takziyah ke petugas PPSU yang meninggal tersebut, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Gubernur juga ikut menyalatkan jenazah di Masjid Jami' Al-Ihsan Kelapa Gading.
Hai kau Pengecut...!!
Dari persembunyianmu, kau buka berita-berita online. Carilah berita soal petugas PPSU Jakarta.
Lalu...
Lihatlah wajah Cantika, bayi 3 bulan, ia kini yatim...
Lihatlah wajah anak Melati, ia kini yatim
Lihatlah wajah istrinya, ia kini janda
Mereka adalah istri dan anak dari petugas kebersihan yang kau hajar dengan motormu tadi pagi. Dia terkapar, tak lagi bernyawa. Dan kau ngacir... lari!!" tulis Anies di media sosialnya.
Anies meminta kepada pelaku tabrak lari menyerahkan diri dan bertanggung jawab. Sebab, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan.
Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika kabur atau tak melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan diberikan sanksi berat. Yakni, pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Gara-gara Ini Marc Marquez Jatuh di MotoGP Amerika Serikat saat Memimpin Balapan

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Setelah Porsche, Muncul Mitsubishi Xpander Tabrak Kafe Hingga Pagar Sekolah

Fitur Ini Dianggap Bisa Mengurangi Kecelakaan Motor di Indonesia

Gak Nyangka Kantor Pusat BYD Punya Fasilitas Selengkap Ini

Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Bakal Larang Pemudik Naik Motor?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
