Aduh, Pemerintah akan Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor
100kpj – Keberadaan kendaraan bermotor di Indonesia baik roda dua maupun roda empat semakin tahun, jumlahnya semakin meningkat. Hal tersebut yang menjadi salahsatu alasan untuk menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 mengenai PKB, Agung Budi Margono mengatakan bahwa meminta masukan kepada masyarakat mengenai substansi dan waktu revisi.
"Usul perubahan atau revisi sudah diajukan pada 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna DPRD Jateng," ungkap Agung, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurutnya, rencana revisi perda ini prosesnya sudah sangat panjang, sebelum terjadi musibah Covid-19 dan ditetapkan salam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan pihak eksekutif. "Saat ini sudah sampai ke DPRD dan kami akan membahas sesuai kondisi kekinian," tambahnya.
Selain itu menurut Agung, empat provinsi di pulau jawa sudah lebih tinggi pajaknya dari Jateng, seperti misalnya DKI Jakarta 2 persen sejak 2015, Jabar, Jatim dan Banten 1,75 persen sejak 2013, sedangkan Jateng besaran PKBnya masih 1,5 persen, selain itu perlu ada pembatasan penggunaan roda dua di Jateng.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa substansi dari revisi perda tersebut menaikkan PKB dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Selain itu menurunkan kapasitas mesin kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 centimeter kubik menjadi 150 centimeter kubik dan menaikkan besarannya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.