Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial
100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi pada Senin 8 Juni 2020. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.
Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.
Baca Juga:
GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri
Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. Selain itu, ojol juga tidak diperkenankan beroperasi di wilayah ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.