Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial

Ojek Online
Sumber :

Ojek Online

"Ojol juga ditentukan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020, serta wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," dikutip dari surat.

Ketentuan, berlaku selama masa PSBB transisi hingga Pemprov DKI menetapkan dimulainya masa baru, yaitu new normal, atau masa aman, sehat, produktif. Ada juga ketentuan bagi aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing sehingga ojol tidak bisa beroperasi atau menjemput dan mengantar penumpang ke area di mana kendali ketat masih diberlakukan.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan peraturan geofencing," dikutip dari surat.

Berikut ketentuan lengkap operasional ojol, juga ojek pangkalan (opang) di masa PSBB transisi di Jakarta:

1.Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
2.Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
4.Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
5.Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Baca Juga:
Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

Berita Terkait
hitlog-analytic