Dua Contoh Kriteria Pemudik Diizinkan Melintas oleh Polisi
Baca juga: Ada Bisnis Penyelundupan Pemudik di Tengah Larangan Mudik
Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi. Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi tertentu, salah satunya keadaan darurat.
Misalnya ada keadaan mendesak di mana ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik diminta menyiapkan surat keterangan atau foto yang menunjukkan kondisi tersebut.
"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu mudik dengan cara sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Pungkas Istiono yang dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Berhasil Lalui Ratusan Kilometer, Pemudik Ini Akhirnya Putar Balik

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Mudik Pakai Mobil Listrik, Wuling Sediakan 6 Charging Station Gratis

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
