Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dua Contoh Kriteria Pemudik Diizinkan Melintas oleh Polisi

Mudik
Sumber :

100kpj – Agar penyebaran virus corona tidak semakin luas, makanya pemerintah melakukan berbagai cara agar ruang gerak masyarakat dibatasi, dari mulai himbauan untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah,  hingga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang dilakukan beberapa daerah yang masuk ke dalam zona merah.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan larangan mudik sejak 24 April sampai 31 Mei 2020, larangan mudik ini diberlakukan memang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, karena ada tradisi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

mudik

Jadi agar para pemudik tidak menjadi kurir penyebaran virus yang berasal dari Wuhan China, pemerintah melarang warga yang berada di wilayah zona merah atau wilayah yang sudah memberlakukan kebijakan PSBB untuk melakukan mudik.

Namun faktanya karena banyak warga yang sudah tidak punya pekerjaan lagi, akibat perusahaan gulung tikar efek dari pembatasan sosial berskala besar. Sehingga tak mengherankan, apabila ada beberapa warga yang nekat untuk pulang ke kampung halaman mereka. 

Sayangnya, pihak kepolisian sudah menyiapkan banyak pos pemeriksaan. Terkait dengan sanksi bagi pemudik yang nekat dengan berbagai modus yang sudah ditemukan, Kakorlantas menegaskan sanksi paling berat berupa perintah putar balik.

mudik

Baca juga: Ada Bisnis Penyelundupan Pemudik di Tengah Larangan Mudik

Meski begitu, kembali ke kampung halaman masih diperbolehkan. Tapi ada kriteria yang harus dipenuhi. Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi tertentu, salah satunya keadaan darurat.

Misalnya ada keadaan mendesak di mana ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik diminta menyiapkan surat keterangan atau foto yang menunjukkan kondisi tersebut.

"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu mudik dengan cara sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” Pungkas Istiono yang dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Berhasil Lalui Ratusan Kilometer, Pemudik Ini Akhirnya Putar Balik

Berita Terkait
hitlog-analytic