Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut: Silahkan Urusan Dia
100kpj – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi merangkap Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya angkat suara perihal polemik ojek online. Yang mana, ojek online dilarang atau tidak untuk membawa penumpang.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, ojek online boleh angkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:
Mobil Mewah Stafsus Jokowi yang Bikin Gaduh Lewat Surat ke Camat-camat
Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya
Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
Namun, DKI Jakarta yang sudah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 tetap melarang ojek online bawa penumpang. Gubernur DKI Anies Baswedan, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.