Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut: Silahkan Urusan Dia
Alhasil, dua kebijakan berbeda tersebut menjadi polemik tersendiri bagi ojek online karena harus mengikuti aturan yang mana. Namun, Luhut mengatakan tak ada polemik dalam Permenhub yang dibuatnya karena prakteknya dikembalikan kepada daerah sesuai kebutuhannya.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI enggak bolehkan ya silakan urusan dia," kata Luhut dalam video conference dengan wartawan Selasa, 14 April 2020.
"Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes ya boleh juga, kan tiap daerah punya lebihnya. Kita coba mengakomodasi semua," imbuhnya.
Luhut menegaskan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sama sekali tidak bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait aturan ojek online.Karena isinya tetap mengakomodir kepentingan semua pihak.
Namun demikian, Luhut tak ingin dibenturkan dengan Menkes Terawan Agus Putranto maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gara-gara Permenhub ini. Bahkan, kata dia, Permenhub dibuat setelah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan Menkes maupun dengan pak Anies Gubernur DKI. Jadi kalau orang bilang enggak berkoordinasi enggak betul juga," ujarnya.