Seperti Anies, Dishub di Jabodetabek Kompak Larang Ojol Bawa Penumpang
100kpj – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPTJ, Polana Pramesti.
BPTJ melakukan rapat jarak jauh dengan dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020. Dalam rapat itu membahas perlunya sinergi kebijakan-kebijakan pengendalian transportasi selama PSBB.
Baca Juga:
Sopir hingga Kernet Dapat Rp600 Ribu per Bulan dari Polri, Ini Caranya
Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana pada situs resmi BPTJ.
Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Pengakuan Petugas Dishub DKI yang Nemplok di Kap Mesin Mobil seperti Spiderman

Selain Acungkan Jari Tengah, Ini yang Bikin Petugas Dishub DKI Nemplok di Kap Mesin

Klarifikasi Dishub DKI soal Viral Petugasnya Naik Kap Mobil, Berawal dari Acungan Jari Tengah

Viral Video Pengemudi Mobil Bawa Kabur Petugas Dishub yang Nemplok di Kap Mesin, Ini Endingnya

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Kendaraan yang Tak Lolos Razia Emisi Langsung Tilang, Denda hingga Rp500 Ribu

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
