Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
100kpj – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memberikan pandangannya atas kisruh ojek online selama masa pembatasan sosial bersakal besar atau PSBB. Menurutnya, kebijakan Menteri Perhubungan sangat bertentangan dengan aturan yang ada dari Menteri Kesehatan.
Menteri Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Pencegahan Penyebaran Pandemik Virus Corona. Menurut Fahri, setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam Permenhub. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Baca Juga:
Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online
Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI
Ini yang Bikin Banyak Kendaraan Masuk ke Jakarta di Hari Keempat PSBB
"Dengan demikian sepanjang spirit pengaturan terkait PSBB maka mutlak adanya setiap beleid atau kebijakan hukum yang akan dilakukan oleh badan atau kementerian sektoral lainya wajib berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan, sehingga setiap “regeling/peraturan” yang dibuat harus sejalan dengan paradigma keadaan kedaruratan kesehatan, bukan yang lain," kata Fahri dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2020.
Fahri menilai dari segi teknis yuridis berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, Permenhub itu sedikit membajak kewenangan menteri kesehatan dalam rangka pengaturan PSBB. Dia juga mengatakan Permenhub tersebut cenderung tidak responsif dan tidak mengakomodir spirit keadaan darurat terkait penyebaran Covid-19 yang sangat eskalatif dan massif menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia.