Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
100kpj – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memberikan pandangannya atas kisruh ojek online selama masa pembatasan sosial bersakal besar atau PSBB. Menurutnya, kebijakan Menteri Perhubungan sangat bertentangan dengan aturan yang ada dari Menteri Kesehatan.
Menteri Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Pencegahan Penyebaran Pandemik Virus Corona. Menurut Fahri, setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam Permenhub. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB. Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Baca Juga:
Mulia Sekali Bengkel Kecil Ini Beri Servis Gratis untuk Ojek Online
Tak Gunakan Masker, Pemotor Ini Kena Hukuman dari Anggota TNI
Ini yang Bikin Banyak Kendaraan Masuk ke Jakarta di Hari Keempat PSBB
"Dengan demikian sepanjang spirit pengaturan terkait PSBB maka mutlak adanya setiap beleid atau kebijakan hukum yang akan dilakukan oleh badan atau kementerian sektoral lainya wajib berpedoman pada ketentuan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan, sehingga setiap “regeling/peraturan” yang dibuat harus sejalan dengan paradigma keadaan kedaruratan kesehatan, bukan yang lain," kata Fahri dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2020.
Fahri menilai dari segi teknis yuridis berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, Permenhub itu sedikit membajak kewenangan menteri kesehatan dalam rangka pengaturan PSBB. Dia juga mengatakan Permenhub tersebut cenderung tidak responsif dan tidak mengakomodir spirit keadaan darurat terkait penyebaran Covid-19 yang sangat eskalatif dan massif menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia.

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Anak Buah Bahlil dan Luhut Tegaskan Tahun Ini Ada Mobil Eropa Diproduksi Lokal

Anak Buah Luhut Sebut Baterai Nikel Buat Mobil Listrik Kelas Atas, Gimana LFP?

Hadirnya BYD Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Gak 'Ngarep' Tesla Masuk RI

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
