Kisruh Ojol di Masa PSBB, Pakar Hukum Minta Luhut Ikut Aturan Menkes
"Covid-19 ini berdampak pada semua aspek, baik politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat sehingga segala kebijakan negara dan pemerintah hakikatnya wajib berdasar pada paradigma serta nuansa kedaruratan serta keadaan bahaya, jangan lagi membuat kebijakan yang konvensional serta normal," kata dia.
Sebelumnya, Permenhub dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 seakan membantah Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta sebelumnya. Dalam aturan PSBB di Jakarta memuat larangan pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
Namun, dalam Permenhub No.18/2020 salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
"Permenhub tersebut adalah produk perundang-undangan yang dibuat tidak berdasar pada mandat hukum dalam konteks kedaruratan kesehatan," kata Fahri.
Fahri menuturkan Permenhub itu tidak diperintahkan secara langsung oleh perundang-undangan di atasnya seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun PP RI No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB terkait percepatan penaganan Covid-19. Dia mengatakan jika memang Menteri Perhubungan ingin membuat produk regulasi yang demikian, idealnya mengakomodir serta wajib untuk sejalan dengan peraturan perundang-undangan horizontal-sektoral yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai “leading sector” dalam penanganan Covid-19 dan penerapan PSBB ini.
"Jadi Menteri Perhubungan Ad Interim jangan membuat norma serta pranata baru yang sifatnya “contra legem” sehingga ini sangat berimplikasi secara mendasar pada visi penyelesaian penanganan Covid-19 pada tingkat yang lebih teknis," kata dia lagi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri bersama dengan Polda Metro, juga Kodam Jaya, akan menegakkan aturan ojek tidak boleh membawa penumpang di masa PSBB. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, pada akhirnya merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatur operasional ojek, termasuk ojek online (ojol).

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Anak Buah Bahlil dan Luhut Tegaskan Tahun Ini Ada Mobil Eropa Diproduksi Lokal

Anak Buah Luhut Sebut Baterai Nikel Buat Mobil Listrik Kelas Atas, Gimana LFP?

Hadirnya BYD Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Gak 'Ngarep' Tesla Masuk RI

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
