Anies Izinkan Warganya Menggunakan Kendaraan Pribadi Saat PSBB
Dengan diberlakukannya PSBB ini, Anies menegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, baik itu pekerjaan maupun pendidikan dilakukan di tempat tinggal masing-masing warga.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja ini berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal yang diberlakukan pengecualian," kata Anies.
Ada sejumlah kantor yang masuk dalam pengecualian dan tidak terkena aturan PSBB, Pertama kantor instansi pemerintahan baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Untuk sektor swasta, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada juga beberapa sektor perkantoran swasta yang masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya yaitu, pertama sektor usaha kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minumam, ketiga energi, keempat teknologi dan informasi, kelima keuangan, keenam logistik, ketujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari.
Baca juga: Ojol Mau Dapat BLT Rp100 Ribu per Hari Ketika PSBB? Begini Caranya