Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anies Izinkan Warganya Menggunakan Kendaraan Pribadi Saat PSBB

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akhirnya diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mulai hari Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 14 hari kedepan, dengan diberlakukannya PSBB ini seluruh aktivitas warga dan mobilitas moda transportasi di DKI akan dibatasi.

Pembatasan mobilitas moda transportasi tersebut memang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 taun 2020, selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta.

"Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasionalnya dari jam 6 pagi hingga jam 6 malam," ungkap Anies Baswedan yang dikutip dari Vivanews.

Bus Transjakarta

Nah untuk kendaraan pribadi, Anies menjelaskan bahwa boleh digunakan tapi hanya berpergian untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jika tidak ada alasan mendesak, darurat ataupun tidak untu membeli kebutuhan pokok, kendaraan pribadi tidak diizinkan untuk digunakan. "Prinsipnya adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.

Jadi artinya pemerintah tatap saja meminta kepada warga untuk tidak melakukan aktivitasnya di luar rumah, jika memang ada warga yang terpaksa harus ke luar rumah, untuk membeli kebutuha pokok dan alasan mendesak atau darurat harus menggunakan masker. 

Termasuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi ditegaskan harus menggunakan masker. Sehingga, PSBB untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau COVID-19 bisa berjalan maksimal. "Jadi semua wajib pakai masker. Semua orang yang meninggalkan rumah, keluar rumah wajib pakai masker" kata Anies.

Masker

Dengan diberlakukannya PSBB ini, Anies menegaskan bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, baik itu pekerjaan maupun pendidikan dilakukan di tempat tinggal masing-masing warga.

"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja ini berlaku untuk semua sektor kecuali beberapa hal yang diberlakukan pengecualian," kata Anies.

Ada sejumlah kantor yang masuk dalam pengecualian dan tidak terkena aturan PSBB, Pertama kantor instansi pemerintahan baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Untuk sektor swasta, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada juga beberapa sektor perkantoran swasta yang masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitasnya yaitu, pertama sektor usaha kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minumam, ketiga energi, keempat teknologi dan informasi, kelima keuangan, keenam logistik, ketujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari.

Baca juga: Ojol Mau Dapat BLT Rp100 Ribu per Hari Ketika PSBB? Begini Caranya

 

Berita Terkait
hitlog-analytic