Awas! Ganjil Genap Enggak Berlaku, tapi E-tilang Tetap Jalan
Semantara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. "Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo.
Artinya, meski penilangan terhadap pelanggar gage tidak dilakukan, polisi mengingatkan, penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakkan. Misal, pengendara sepeda motor yang tidak mengenak helm atau pengendara mobil yang menerobos jalur Transjakarta atau busway. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona.
Baca juga: Yakin Aturan Mudik Ini Bisa Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona?