Awas! Ganjil Genap Enggak Berlaku, tapi E-tilang Tetap Jalan
100kpj – Penyebaran virus corona masih menjadi hal serius, korban yang positif corona semakin hari semakin bertambah. Pemerintah pun sudah menghimbau kepada masyarakat, agar melakukan kegiatannya di dalam rumah, hal itu dimaksudkan agar dapat mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China.
Apalagi saat ini penularan virus corona memang sudah cukup genting di beberapa daerah di Jakarta. Guna meminimalisir penyebaran atau penularan virus covid-19 di transportasi umum, maka aturan ganjil genap sementara ini dicabut dulu.
Masa penangguhan peraturan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta akibat wabah virus corona diperpanjang lagi hingga 19 April 2020. Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan ganjil-genap.
Keputusan itu merujuk pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam status darurat Covid-19, sebagaimana diungkapkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.
"Ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020 diinformasikan bahwa diperpanjang, dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," Fahri seperti yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi corona menjadi pertimbangan polisi. "Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini," jelasnya.
Semantara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. "Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo.
Artinya, meski penilangan terhadap pelanggar gage tidak dilakukan, polisi mengingatkan, penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakkan. Misal, pengendara sepeda motor yang tidak mengenak helm atau pengendara mobil yang menerobos jalur Transjakarta atau busway. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, hal ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona.
Baca juga: Yakin Aturan Mudik Ini Bisa Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona?