Ini Mekanisme dan Biaya Bikin SIM Internasional
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait kinerja, pelayanan atau sikap petugas yang kurang tepat dan tidak sesuai prosedur kerjanya ke email: [email protected] atau Whatsapp +6287840184792.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional sebagai berikut, registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp 250.000 sedangkan perpanjangan Rp 225.000. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.
Baca juga: Begini Cara Polisi 'Membantu' Peserta Uji SIM yang Selalu Gagal