Ini Mekanisme dan Biaya Bikin SIM Internasional
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dari surat-surat yang sangat wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara mobil maupun motor ketika mengendarai kendaraan, begitu juga dengan SIM Internasional yang wajib dimiliki bila ingin mengendarai kendaraan di luar negeri.
Kebetulan Korlantas Polri belum lama ini secara resmi meluncurkan pelayanan SIM Internasional Online, di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono MH menyambut baik acara yang digelar oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) dalam upaya pengembangan Regident mengemudi khususnya pelayanan SIM Internasional Online. Dimana layanan ini, sumber datanya terintegrasi dengan beberapa instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin dan Perpanjangan SIM
"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini," kata Kakorlantas yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri
Kakorlantas berharap momentum ini dapat jadikan untuk menjalin dan mempererat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama kaitannya dalam memberikan legitimasi kompetensi terhadap setiap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
Baca juga: Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait kinerja, pelayanan atau sikap petugas yang kurang tepat dan tidak sesuai prosedur kerjanya ke email: [email protected] atau Whatsapp +6287840184792.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional sebagai berikut, registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp 250.000 sedangkan perpanjangan Rp 225.000. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.
Baca juga: Begini Cara Polisi 'Membantu' Peserta Uji SIM yang Selalu Gagal