Ingat, Bawa Muatan Berlebih di Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu.
100kpj – Selain kendaraan berukuran besar seperti mobil dan truk, sepeda motor juga boleh digunakan untuk mengangkut barang bawaan. Namun, tidak semua jenis barang boleh diangkut. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.
Sebenarnya, sudah ada aturan tertulis yang mengatur batas muatan sepeda motor. Seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.
Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut:
1. Muatan tidak boleh melebihi lebar stang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Cuma di Negara Ini yang Dilarang Menggunakan Mobil Listrik

Motor Sering Diajak Hujan-Hujanan, Lakukan Trik Ini Biar Sepeda Motor tetap Awet

Trik Perawatan Agar Sepeda Motor Tidak Turun Mesin

Hal yang Sering Dilewatkan saat Merawat Motor Matik

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
