Ingat, Bawa Muatan Berlebih di Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu.
Selain mematuhi persyaratan teknis tersebut, mengangkut barang menggunakan kendaraan—utamanya sepeda motor—juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Seperti mengikatnya dengan tali yang kuat, dan benda tidak berasal dari material yang berbahaya.
Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai yang tertera pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000." (re2)