Beda dengan RI, Naik Skuter Listrik di Singapura Bisa Didenda 20 Juta
100kpj – Beberapa waktu terakhir, kalangan muda di Jakarta sedang terjangkit tren e-scooter atau skuter listrik. Hal tersebut bermula, ketika perusahaan transportasi online Grab menyediakan layanan Grab Wheels yang memungkinkan pengguna aplikasi menyicipi kendaraan unik tersebut dengan membayar Rp5 ribu saja.
Biaya sewa yang murah membuat kita dengan mudah menemukan unitnya berseliweran di pusat kota Jakarta. Biasanya, lintasan yang digunakan ialah trotoar. Sehingga pengguna e-scooter harus berbagi ruang dengan para pejalan kaki.
Lain halnya dengan Indonesia, Singapura memiliki aturan lain terkait penggunaan skuter listrik di trotoar jalan. Bahkan, siapapun yang masih berskuter ria di jalur pejalan kaki, akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara Rp20,5 juta.
Dikutip dari The Strait Times, Selasa 5 November 2019, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan lebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai skema aturan tersebut. Penyuluhan bertahap itu akan dilakukan hingga akhir tahun ini.
"Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan hukum yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura (atau sebesar Rp20,5 juta) dan /atau hukuman penjara hingga tiga bulan kurungan," kata Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min.