Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Beda dengan RI, Naik Skuter Listrik di Singapura Bisa Didenda 20 Juta

Grab Wheels
Sumber :

Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan pelarangan serupa. Selain skuter listrik, negara berjuluk Kepala Singa itu juga melarang penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor (PMD) lainnya seperti hoverboard dan sepeda roda satu.

Sementara itu, pengguna sepeda kayuh dan alat bantu mobilitas pribadi seperti kursi roda elektrik tetap diperbolehkan menggunakan trotoar, jalan khusus sepeda, serta jalan penghubung taman.

Meski seluruh fasilitas telah ditata sedemikian rapinya, namun Pin Min menyebut masih banyak warga setempat yang tak mematuhi aturan tersebut. Sebagian warga kerap masuk ke jalur tertentu yang sebenarnya tak ditujukan untuknya.

"Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara bandel yang berbahaya dalam berkendara," kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic