Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pajak Moge Turun, BMW Motorrad Siap-siap Turunkan Harga Motornya

Diler motor bmw di puri kembangan
Sumber :

Pasal 40

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95 persen merupakan:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000cc

b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic