Pajak Moge Turun, BMW Motorrad Siap-siap Turunkan Harga Motornya
100kpj – Pajak motor besar alias moge diatur ulang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Regulasi baru tersebut mulai diterapkan pada 16 Oktober 2021. Nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) motor dengan mesin di atas 500cc dikenakan tarif 95 persen dari harga motor, artinya ada penurunan cukup siginifkan.
Sebab, sebelumnya motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500cc dibebankan PPnBM sebesar 125 persen, dari 75 persen di 2013 silam. Melihat adanya aturan baru tersebut, tentu banderol moge di Tanah Air diharapkan jadi lebih murah.
Chief Executive Officer BMW Motorrad Indonesia Joe Frans mengatakan, sebagai distributor motor besar asal Jerman tentu menyambut baik adanya aturan tersebut. Karena secara logika pasti berdampak terhadap harga jual.
“Cuma ini masih terjadi dua tahun ke depan. Jadi kami tidak tahu ke depannya seperti apa, karena banyak faktor lain, contoh yang mempengaruhi harga yaitu nilai tukar rupiah dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Menurutnya jjika regulasi itu diberlakukan sekarang pasti bisa dijelaskan secara detil soal penurunan harga motor BMW. “Karena dua tahun kemudian jadi masih tanda tanya. Semoga kalau tidak ada perubahan lain-lain dengan kondisi sekarang pasti lebih rendah,” tuturnya.