Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah
atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mobil mewah berdasarkan pasal 2:
(1). Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- a. 15% (lima belas persen);
- b. 20% (dua puluh persen);
- c. 25% (dua puluh lima persen); atau
- d. 40% (empat puluh persen),
- tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 40% (empat puluh persen);
- 50% (lima puluh persen);
- 60% (enam puluh persen); atau
- 70% (tujuh puluh persen),
Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen. Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif 95 persen.