Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Motor Harley-Davidson baru meluncur di RIA
Sumber :

Mengacu pada pasal 22 dan 23, ini kategori motor mewah:

Pasal 22

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

  1. a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
  2.  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagia tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal23

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

  1. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
  2. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
Berita Terkait
hitlog-analytic