Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berani Melawan Arus Jalan, Dendanya Enggak Main-main Lho

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

Regulasi

Aturan mengenai pelarangan melawan arus, tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ pasal 287 ayat satu. Bunyi lengkapnya seperti ini:

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jadi, masihkah kalian berani melawan arus?

Berita Terkait
hitlog-analytic