Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berani Melawan Arus Jalan, Dendanya Enggak Main-main Lho

Pengendara ditilang polisi
Sumber :

100kpj – Belakangan, media sosial diramaikan aksi berani Motovlogger menghadang para pemotor yang nekat melawan arus. Peristiwa yang terekam melalui unggahan di saluran Youtube bernama QQ Motovlog itu viral setelah diputar lebih dari 1,6 juta kali.

Sang Motovlogger yang mengendarai motor bebek tersebut, tampak gagah berani menegur siapapun yang melintas di jalur tak semestinya. Bahkan, sesekali ia melempar bentakan, dan menyebut Indonesia merupakan negara hukum.

“Ini Indonesia, bro. Negara hukum. Harus taat aturan!” ucap dia, saat beradu debat dengan para pelanggar jalan, seperti dikutip melalui unggahan video di laman berbagi Youtube, Senin 26 Agustus 2019.

Sontak aksi beraninya itu mendapat apresiasi dari warganet yang menyaksikannya. Mereka beranggapan, tak banyak pengguna jalan yang memiliki kepedulian serta kesanggupan melakukan hal serupa.

Sebenarnya, apabila melihat fakta di lapangan, kecenderungan melawan arus di jalan raya sejatinya bukan lagi perilaku mengejutkan. Sebab, hampir setiap hari—terutama di jam-jam sibuk—hal itu sering terjadi. Padahal, ada aturan tegas yang melarangnya. Bahkan, denda atau hukuman yang termaktub di dalamnya boleh dibilang cukup berat.

Regulasi

Aturan mengenai pelarangan melawan arus, tertuang di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ pasal 287 ayat satu. Bunyi lengkapnya seperti ini:

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jadi, masihkah kalian berani melawan arus?

Berita Terkait
hitlog-analytic