Sah! Biaya Konversi Motor Listrik Maksimal Rp17 Juta, Segini Subsidinya
"Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan," bunyi aturan tersebut.
Komponen yang didapatkan dari biaya tersebut meliputi baterai, brushless DC (BLDC), dan kontroler motor. Seperti diketahui, sebelumnya motor yang dikonversi mesin berbahan bakarnya tidak bisa dibawa pulang oleh konsumen, atau pemilik motor.
Untuk periode 2024 kuota konversi motor listrik bertambah menjadi 150 ribu unit, mekanismenya masih sama. Dimulai dari proses pendaftaran motor, pengecekan surat-surat, kondisi motor, hingga proses uji tipe di Kementerian Perhubungan agar motor konversi itu legal dan memiliki surat-surat yang baru.
Puluhan bengkel konversi tersebar di sejumlah daerah diantaranya Elders Garage, Juara Bike atau Selis, PT Nagara Sains Konversi, PT Handhika Garda Parama, PT Spora EV, PT Strum Technology Asia, Politeknik Negeri Jakarta, PT Eelectric Vehicle Trimotorindo, PT Ekoelektrik Konversi Mandiri.
Lalu, Litbang ESDM dari Bogor sudah berpindah tempat di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, PT Tri Menteri Niaga/BRT, CV Karya Kartanagari Group. Sedangkan di Bekasi ada PTDI – STTD, kemudian di Bali atau Denpasar ada Percik Daya Nusantara, PT Ide Inovatif Bangsa, Karawang ada PT Mitra Metal Perkasa, Cirebon ada PT Cogindo Daya Bersama.
Kemudian di Surabaya ada PT Braja Elektrik Motor, dan kampus ITS Surabaya, dan masih banyak lagi. Gimana minat konversi motor bensin menjadi listrik berbasis baterai setelah ada revisi aturan tersebut?