Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sah! Biaya Konversi Motor Listrik Maksimal Rp17 Juta, Segini Subsidinya

Konversi motor listrik
Sumber :

100kpj - Mengingat populasi sepeda motor paling banyak di Indonesia, maka salah satu cara pemerintah menekan emisi gas buang dari kendaraan roda dua adalah memberikan subsidi besar untuk konversi ke listrik.

Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit sejak aturan itu berlaku sekitar April, sampai akhir 2023. Tercatat ada sekitar 24 bengkel yang memenuhi syarat untuk mengkonversi motor bensin ke listrik.

Komponen konversi motor listrik

Namun penyerapannya belum maksimal, sehingga pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mengkerek nilai subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta, dan resmi berlaku.

Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.

"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," tulis aturan baru tersebut, dikutip, Kamis 21 Desember 2023.

Bukan hanya penambahan nilai insentif, namun dalam Permen ESDM yang terbaru itu dijelaskan juga biaya maksimal untuk konversi motor berbahan bakar 110-150cc menjadi tenaga listrik murni berbasis baterai.

"Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan," bunyi aturan tersebut.

Komponen yang didapatkan dari biaya tersebut meliputi baterai, brushless DC (BLDC), dan kontroler motor. Seperti diketahui, sebelumnya motor yang dikonversi mesin berbahan bakarnya tidak bisa dibawa pulang oleh konsumen, atau pemilik motor.

Untuk periode 2024 kuota konversi motor listrik bertambah menjadi 150 ribu unit, mekanismenya masih sama. Dimulai dari proses pendaftaran motor, pengecekan surat-surat, kondisi motor, hingga proses uji tipe di Kementerian Perhubungan agar motor konversi itu legal dan memiliki surat-surat yang baru.

Puluhan bengkel konversi tersebar di sejumlah daerah diantaranya Elders Garage, Juara Bike atau Selis, PT Nagara Sains Konversi, PT Handhika Garda Parama, PT Spora EV, PT Strum Technology Asia, Politeknik Negeri Jakarta, PT Eelectric Vehicle Trimotorindo, PT Ekoelektrik Konversi Mandiri.

Lalu, Litbang ESDM dari Bogor sudah berpindah tempat di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta, PT Tri Menteri Niaga/BRT, CV Karya Kartanagari Group. Sedangkan di Bekasi ada PTDI – STTD, kemudian di Bali atau Denpasar ada Percik Daya Nusantara, PT Ide Inovatif Bangsa, Karawang ada PT Mitra Metal Perkasa, Cirebon ada PT Cogindo Daya Bersama.

Kemudian di Surabaya ada PT Braja Elektrik Motor, dan kampus ITS Surabaya, dan masih banyak lagi. Gimana minat konversi motor bensin menjadi listrik berbasis baterai setelah ada revisi aturan tersebut?

Berita Terkait
hitlog-analytic