Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sah! Biaya Konversi Motor Listrik Maksimal Rp17 Juta, Segini Subsidinya

Konversi motor listrik
Sumber :

100kpj - Mengingat populasi sepeda motor paling banyak di Indonesia, maka salah satu cara pemerintah menekan emisi gas buang dari kendaraan roda dua adalah memberikan subsidi besar untuk konversi ke listrik.

Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit sejak aturan itu berlaku sekitar April, sampai akhir 2023. Tercatat ada sekitar 24 bengkel yang memenuhi syarat untuk mengkonversi motor bensin ke listrik.

Komponen konversi motor listrik

Namun penyerapannya belum maksimal, sehingga pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mengkerek nilai subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta, dan resmi berlaku.

Keputusan penambahan nilai insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan Permen Nomor 3 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember ayat (4) Pasal 3.

"Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," tulis aturan baru tersebut, dikutip, Kamis 21 Desember 2023.

Bukan hanya penambahan nilai insentif, namun dalam Permen ESDM yang terbaru itu dijelaskan juga biaya maksimal untuk konversi motor berbahan bakar 110-150cc menjadi tenaga listrik murni berbasis baterai.

Berita Terkait
hitlog-analytic