Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis
“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip, Sabtu 16 Desember 2023.
Tidak ada informasi terkait kuota penitipan kendaraan tersebut, namun bagi warga Tangerang yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat dimulai pada 18 Desember 2023, sampai 4 Januari 2024.
Penitipan kendaraan itu berlaku di Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di masing-masing Kecamatan, dan Polres (Kepolisian Resor) berada di kabupaten, atau kota, misal di Polres Metro Tangerang Kota, yang berada di Jalan Daan Mogot.
Pelayanan titip kendaraan di kantor polisi itu tidak dipungut biaya, namun warga perlu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
“Jadi lebih aman dititipkan pada kami,” sambungnya.

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Punya Formula Muktahir Oli Mobil Ini Bisa Digunakan Liburan Perjalanan Jauh

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Liburan Pakai Kijang Innova Zenix Hybrid Kasta Tertinggi, Senyaman Apa?

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
