Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis

Tempat Parkir Motor
Sumber :

100kpj – Libur Nataru, atau natal dan tahun baru kerap dimanfaatkan warga perkotaan untuk berbondong-bondong mengunjungi tempat wisata, atau pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi.

Menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil, dan motor saat liburan dianggap lebih fleksibel, atau tidak repot jika ingin berpindah-pindah tempat, karena tidak terikat dengan jadwal seperti pakai transportasi umum.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Libur Nataru

Program mudik bareng Astra Honda Motor

Namun konsekuensinya lebih menguras tenaga, terutama perjalanan jarak jauh. Maka meskipun kendaraan pribadi menjadi favorit, ada juga sebagian warga yang memiliki menggunakan kereta api, bus, pesawat, atau kapal laut.

Dengan memanfaatkan moda transportasi yang ada, tentu kendaraan pribadi mereka ditinggal di rumah, nah untuk mengantisipasi tindak pencurian, dan hal lain yang tidak diinginkan, kendaraan pribadi itu bisa dititip di kantor polisi.

Namun sayangnya penitipan mobil, atau motor di kantor polisi itu hanya berlaku bagi mereka yang tinggal di Tangerang. Seperti disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho.

“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip, Sabtu 16 Desember 2023.

Tidak ada informasi terkait kuota penitipan kendaraan tersebut, namun bagi warga Tangerang yang ingin menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat dimulai pada 18 Desember 2023, sampai 4 Januari 2024.

Penitipan kendaraan itu berlaku di Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di masing-masing Kecamatan, dan Polres (Kepolisian Resor) berada di kabupaten, atau kota, misal di Polres Metro Tangerang Kota, yang berada di Jalan Daan Mogot.

Pelayanan titip kendaraan di kantor polisi itu tidak dipungut biaya, namun warga perlu menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

“Jadi lebih aman dititipkan pada kami,” sambungnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic