Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Menjadi Seumur Hidup, Berbeda dengan KTP
KTP el dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara, sedangkan SIM dokumen kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua warga negara. Masa berlaku KTP-el seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliki KTP-el.
“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi, dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evalusasi dalam penerbitannya,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah sempat mendesak agar revisi UU LLAJ dipercepat. Karena tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah, tapi upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," kata Syarif saat itu.