Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Menjadi Seumur Hidup, Berbeda dengan KTP
100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat bagi pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, atau komersial seperti bus, dan truk. Selama ini SIM punya masa berlaku, yaitu 60 bulan, atau lima tahun.
Setiap lima tahun linsensi berkendara itu perlu diperpanjang dengan biaya yang sudah diatur, namun beberapa waktu lalu ada usulan SIM dibuat sumur hidup, baik dari salah satu anggota DPR, atau masyarakat sipil.
Masyarakat yang telah mengajukan SIM menjadi seumur hidup adalah Arifin Purwanto. Namun Permohonan itu ditolak Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan, namun pokok dari permohonan tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon (Arifin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam siding pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 dikutip Viva, Jumat 15 September 2023.
Sementara menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan KTP elektronik (KTP-el), dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya berbeda, atau tidak bisa dibuat seumur hidup.
KTP el dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara, sedangkan SIM dokumen kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua warga negara. Masa berlaku KTP-el seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliki KTP-el.
“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi, dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evalusasi dalam penerbitannya,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah sempat mendesak agar revisi UU LLAJ dipercepat. Karena tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah, tapi upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," kata Syarif saat itu.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Awas Tergelincir, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Gaya Berkendara saat Hujan

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
