Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Menjadi Seumur Hidup, Berbeda dengan KTP

Ujian praktik SIM C
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat bagi pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, atau komersial seperti bus, dan truk. Selama ini SIM punya masa berlaku, yaitu 60 bulan, atau lima tahun.

Setiap lima tahun linsensi berkendara itu perlu diperpanjang dengan biaya yang sudah diatur, namun beberapa waktu lalu ada usulan SIM dibuat sumur hidup, baik dari salah satu anggota DPR, atau masyarakat sipil.

Surat Izin Mengemudi

Masyarakat yang telah mengajukan SIM menjadi seumur hidup adalah Arifin Purwanto. Namun Permohonan itu ditolak Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan, namun pokok dari permohonan tidak beralasan.

“Pokok permohonan pemohon (Arifin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam siding pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 dikutip Viva, Jumat 15 September 2023.

Sementara menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan KTP elektronik (KTP-el), dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya berbeda, atau tidak bisa dibuat seumur hidup.

KTP el dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara, sedangkan SIM dokumen kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua warga negara. Masa berlaku KTP-el seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliki KTP-el. 

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi, dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evalusasi dalam penerbitannya,” tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah sempat mendesak agar revisi UU LLAJ dipercepat. Karena tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah, tapi upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," kata Syarif saat itu.

Berita Terkait
hitlog-analytic