Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap, Lokasi Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Bakal Berpindah-pindah

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan
Sumber :

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujarnya.

Uji emisi di bengkel Mitsubishi

Polisi sendiri akan menilang berdasarkan hasil uji emisi kendaraan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 dan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic