Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-siap, Lokasi Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Bakal Berpindah-pindah

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan
Sumber :

100kpj – Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi harus bersiap-siap dengan adanya razia. Sebab, pihak kepolisian menyatakan lokasi tilang uji emisi ini akan berpindah-pindah tiap pekannya.

"Tempat uji emisi nanti berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, dikutip Minggu, 3 September 2023.

"Misalnya Gatot Subroto padat terus, kita nanti cari jalan penyangga, seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot, kita akan berputar," sambungnya.

Latif menambahkan jika jalan yang akan dijadikan lokasi uji emisi harus mempunyai lahan besar untuk menampung kendaraan. Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan saat uji emisi berlangsung.

"Karena kita memerlukan alat, tentu yang punya alat KLH dan kita sebagai petugas akan mem-backup kegiatan itu," ungkap Latif.

Uji Emisi

"Saya harap masyarakat juga mengantisipasi, datang ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraan sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujarnya.

Uji emisi di bengkel Mitsubishi

Polisi sendiri akan menilang berdasarkan hasil uji emisi kendaraan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 dan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Berita Terkait
hitlog-analytic