Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual dengan Incaran Pelanggaran Ini, Pengendara Langsung Ditindak
100kpj – Polisi kembali menggelar tilang manual kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Salah satu wilayah yang sudah menerapkan kembali sistem tilang manual adalah Lampung, dan belasan pengendara langsung ditindak.
Sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Putusan itu langsung dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner menuturkan bahwa ada beberapa prioritas pelanggaran yang ditindak. Salah satunya adalah pengendara motor yang tidak memakai helm dan tak membawa surat-surat resmi kendaraan.
"Penumpang pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu dan berkendara di bawah umur,” ujar David Pulner, dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Jumat 12 Mei 2023.
Hendra, salah seorang pengendara mengaku kaget terkait diberlakukan nya kembali tilang manual tersebut, sebab menurut sepengetahuannya beberapa bulan terakhir kepolisian sudah tidak menerapkan kebijakan tersebut.
“Kaget sih tiba-tiba diterapkan lagi tilang manual,” ujarnya.