Ibu-ibu Wajib Tahu, Pakai Sepeda Listrik Harus Punya SIM Jika Kecepatannya Segini
“Kami sedang menghitung kilowatt per jam (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 per jam harus memiliki SIM,” ujarnya dikutip website Korlantas Polri, Senin 6 Februari 2023.
Artinya bukan hanya motor listrik, sepeda listrik yang sudah cukup banyak beredar di jalan, hdisewakan dan disalahgunakan selama ini oleh anak-anak akan ditertibkan.
Mengingat kecepatan sepeda listrik tersebut sebagian masuk kategori yang diungakpan oleh mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Menurutnya meski kendaraan listrik tersebut berbentuk sepeda (atau memiliki pedal untuk mengayuh), namun disemaktkan mesin dengan kemampuan bisa melaju 35 km per jam, maka wajib menggunakan helm, dan memiliki SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparart penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya.

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

AHM Boyong Jajaran Motor Listrik Jagoannya di IMOS 2024

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Daftar Motor Listrik yang Lebih Unggul dan Murah dari Honda Icon e: dan CUV e:

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Meski Kurang Laku, Honda Hadirkan 2 Motor Listrik Baru yang Lebih Mahal

Ada 4 Brand Motor Pendatang Baru yang Hadir di IMOS 2024

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
